Kepada Nasabah dan Mitra PT BNP Paribas Asset Management yang kami hormati,
Pertama-tama kami, PT BNP Paribas Asset Management (“Perusahaan”) mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu yang telah berinvestasi pada produk investasi yang kami kelola.
Sebagai bagian dari komitmen Perusahaan untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance, antara lain terkait pengendalian gratifikasi dan penerapan prinsip anti penyuapan di lingkungan Perusahaan serta pemenuhan atas ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, maka melalui surat ini perkenankanlah kami untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mengharapkan kerjasama Bapak/Ibu untuk tidak memberikan hadiah atau pun pemberian lainnya dalam bentuk barang, uang tunai, jamuan, ataupun manfaat lainnya dalam bentuk apapun (“Manfaat”) sebagai timbal balik atas penggunaan jasa manajer investasi oleh Nasabah diluar biaya pengelolaan dana yang dikenakan, ataupun atas hubungan kerjasama Perusahaan dengan Mitra penyedia jasa diluar dari biaya yang ditetapkan secara resmi dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan dengan Mitra penyedia jasa, yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan maupun segenap karyawan ataupun insan perusahaan seperti anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Komite Investasi, Tim Pengelola Investasi maupun Pegawai Perusahaan.
- Kami juga mohon agar Bapak/Ibu untuk menolak/mengabaikan segala bentuk permintaan Manfaat yang mengatasnamakan Perusahaan diluar dari biaya yang disepakati secara resmi dengan Perusahaan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu sekalian.
Hormat kami,
PT BNP Paribas Asset Management
