PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT, berkedudukan di Jakarta (“Manajer Investasi”) bersama ini mengumumkan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK BNP PARIBAS SUKUK NEGARA (“BNP PARIBAS SUKUK NEGARA”).
Adapun ringkasan realisasi perubahan Prospektus dan/atau KIK yang telah kami lakukan adalah sehubungan dengan penerbitan Kelas Unit Penyertaan dalam BNP PARIBAS SUKUK NEGARA yaitu Kelas RK1, Kelas DR1, Kelas IK1 dan Kelas DI1 dengan fitur khususuntuk masing – masing Kelas Unit Penyertaan, diantaranya sebagai berikut:
- Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan;
- Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan;
- Imbalan jasa Manajer Investasi;
- Kebijakan pembagian hasil investasi;
Selain itu, ketentuan mengenai Mekanisme Pembersihan Kekayaan BNP PARIBAS SUKUK NEGARA dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal juga akan disesuaikan sesuai dengan rencana penerbitan Kelas Unit Penyertaan di atas.
Selanjutnya, pada KIK BNP PARIBAS SUKUK NEGARA juga akan mencantumkan perubahan-perubahan terkait:
- Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sehubungan dengan adanya fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes); dan
- Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yangdisesuaikanmenjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Jakarta, 24 November 2022
Manajer Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management
Disclaimer
