PT BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG (“BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG”).
Pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II angka 1 huruf c Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang menyatakan bahwa BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Direksi Manajer Investasi No. 395/PS-MK/XI/22 tanggal 23 November 2022, dan telah menginstruksikan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG terhitung sejak tanggal 23 November 2022.
- Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 23 November 2022
Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BINTANG
PT BNP Paribas Asset Management
Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Disclaimer
